Jambi, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik penyelewengan anggaran kembali mencoreng institusi pemerintahan di daerah. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Jambi setelah hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi mengungkap adanya indikasi perjalanan dinas fiktif sepanjang tahun anggaran 2024.
Temuan ini pertama kali disampaikan oleh Koordinator Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Wilayah Jambi, Ozi Sayfirman, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 14 Juni 2025.
“BPK telah mencatat adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp231 juta, yang berasal dari 206 temuan administratif terkait kegiatan perjalanan dinas di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Jambi,” ujar Ozi.
MODUS: NAMA DIPINJAM, PEGAWAI TAK BERANGKAT — UANG TETAP DICAIRKAN
Menurut Ozi, modus yang digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut terindikasi kuat bersifat rekayasa administratif. Beberapa pola yang ditemukan antara lain:
- Penggunaan nama pegawai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
- Pencatatan kegiatan perjalanan padahal yang bersangkutan tidak pernah berangkat (fiktif).
- Laporan pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi bukti fisik memadai.
“Secara moral dan hukum, ini sangat memalukan. Bagaimana bisa uang negara dicairkan untuk kegiatan yang tidak pernah dilakukan?” tegasnya.
AKTIVIS MINTA PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS
Atas temuan tersebut, Badko HMI Wilayah Jambi secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan Tinggi Jambi, Polda Jambi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan verifikasi forensik terhadap laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran dinas tersebut.
“Kami mahasiswa tidak akan tinggal diam. Ini potensi korupsi yang harus diselidiki sampai ke akar-akarnya. Tidak bisa hanya sekadar jadi catatan BPK tanpa tindak lanjut hukum,” seru Ozi.
[RED]