Gelombang PHK Meluas di Bali, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Ambil Langkah Taktis

Gelombang PHK Meluas di Bali, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Ambil Langkah Taktis
banner 120x600

DENPASAR, 16 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menanggapi melonjaknya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Provinsi Bali dalam beberapa pekan terakhir, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. (H.C.) Puan Maharani, menyuarakan keprihatinan mendalam dan meminta intervensi nyata dari pemerintah pusat guna melindungi kelangsungan hidup para tenaga kerja terdampak.

Menurut Puan, tren PHK yang tidak lagi terkonsentrasi hanya pada sektor industri pengolahan (manufaktur), tetapi kini turut menjalar ke bidang pariwisata dan perhotelan, harus dilihat sebagai gejala sistemik, bukan sekadar peristiwa insidental.

“Fenomena ini bukan kasus tunggal atau kebetulan. Ini merupakan sinyal peringatan bahwa ekosistem ketenagakerjaan kita tengah menghadapi tekanan serius. Pemerintah tidak boleh sekadar jadi penonton,” ujar Puan dalam pernyataan tertulis, Minggu (15/6/2025).

Puan: Sistem Ketenagakerjaan Nasional Belum Tangguh Hadapi Gejolak Ekonomi

Puan menggarisbawahi bahwa kerapuhan struktur perlindungan pekerja nasional menjadi sorotan utama dari gelombang PHK yang kini menyerang Bali, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu pusat ekonomi berbasis jasa dan pariwisata terbesar di Indonesia.

“Dulu PHK massal hanya kita dengar di sektor industri. Kini, Bali yang menggantungkan hidup pada sektor pariwisata pun mulai terdampak. Ini tanda bahwa sistem ketenagakerjaan nasional kita belum adaptif menghadapi guncangan ekonomi global maupun domestik,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan nasional harus diperkuat, termasuk pengawasan terhadap hubungan kerja, implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta upaya proaktif dari Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah.

Dorongan Solusi Konkret: Program Re-Skilling, Relokasi Tenaga Kerja, hingga Bantuan Sosial

Dalam pernyataannya, Puan juga menekankan pentingnya respons cepat dari seluruh jajaran kementerian teknis dan lembaga terkait melalui program-program konkret seperti:

  • Pelatihan ulang (re-skilling) bagi tenaga kerja terdampak PHK
  • Penempatan kembali (relokasi tenaga kerja) ke sektor-sektor yang masih bertumbuh
  • Pencairan bantuan sosial tunai dan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan
  • Insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian ekonomi

“Tenaga kerja adalah aset bangsa, bukan beban. Mereka harus diberi harapan dan perlindungan, bukan dibiarkan kehilangan masa depan,” tegas Puan

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *