Dugaan Potongan Gaji Ilegal Terhadap Guru PPPK di Kabupaten Bekasi: Pengamat Sebut Amoral, PGRI Beri Klarifikasi

Dugaan Potongan Gaji Ilegal Terhadap Guru PPPK di Kabupaten Bekasi: Pengamat Sebut Amoral, PGRI Beri Klarifikasi
banner 120x600

BEKASI, 16 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Bekasi mengaku mengalami pemotongan gaji secara sepihak sebesar Rp25.000 per bulan. Potongan tersebut disebutkan dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun pemberitahuan resmi terkait keanggotaan dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Isu ini memicu reaksi keras dari kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, karena dianggap mencederai hak-hak guru dan mencerminkan lemahnya sistem administrasi kepegawaian di sektor pendidikan.

Fachri Muzhaffar, seorang analis kebijakan pendidikan asal Tambun, menyebut praktik tersebut sebagai tindakan tidak etis dan merugikan secara moral, meskipun nilainya terlihat kecil secara nominal.

“Kalau benar terjadi pemotongan gaji tanpa persetujuan dari guru yang bersangkutan, maka itu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk ketimpangan sosial terhadap profesi guru yang seharusnya dihormati. Ini menunjukkan kondisi ekonomi guru kita masih memprihatinkan,” ujar Fachri dalam wawancara dengan redaksi, Jumat (13/6/2025).

Fachri menambahkan, potongan sepihak ini merupakan cerminan dari masalah struktural dalam tata kelola kesejahteraan guru di Indonesia, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran administratif di institusi pemerintahan.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia bangsa. Tapi ironisnya, mereka justru rentan menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak dan kurang transparan,” tegasnya.

PGRI Kabupaten Bekasi Bantah Tuduhan Pungli, Sebut Kesalahan Notifikasi Perbankan

Merespons tudingan tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, dalam pernyataan resmi tertanggal 9 Mei 2025, menolak bahwa pemotongan gaji tersebut adalah bentuk pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan iuran keanggotaan resmi yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Namun, Hamdani mengakui adanya kekeliruan sistem notifikasi dari pihak Bank Jabar Banten (BJB), yang mencantumkan label “pot. dinas” dalam slip transaksi pemotongan, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di kalangan guru.

“Potongan itu adalah iuran anggota yang sah, bukan pungli. Jika terjadi pemotongan terhadap guru yang belum memberikan persetujuan atau belum menandatangani formulir keanggotaan, itu murni akibat kesalahan administratif, dan kami siap mengembalikan dana tersebut,” jelasnya.

PGRI juga menegaskan bahwa hanya guru yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi anggota yang sah dikenakan iuran bulanan. Untuk kasus-kasus yang terjadi di luar ketentuan tersebut, Hamdani menyatakan akan dilakukan penelusuran dan koreksi data kepegawaian.

Guru PPPK Klarifikasi: Tidak Pernah Daftar, Tapi Gaji Terpotong

Namun demikian, pengakuan langsung dari beberapa guru PPPK yang baru diangkat menunjukkan bahwa mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan dalam PGRI dan merasa dirugikan atas pemotongan yang dilakukan.

“Saya tidak pernah mendaftar atau menandatangani apapun, tapi tiba-tiba gaji saya terpotong Rp25.000. Ini sangat mengecewakan,” ujar Agus Supriyanto, guru di SDN Sriamur 01, Kecamatan Tambun Utara.

Pernyataan senada disampaikan oleh Oneng Sa’adah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Sriamur 04. Ia mengaku tidak pernah memberikan otorisasi tertulis untuk pemotongan tersebut.

“Kami tidak tahu-menahu soal potongan ini. Tiba-tiba saja muncul di slip gaji,” ungkap Oneng.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *