SURABAYA, 14 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan media sosial yang berkaitan dengan aktivitas homoseksual. Para pelaku diduga membentuk dan mengelola komunitas berbasis daring melalui grup Facebook bernama “Gay Tuban Lamongan Bojonegoro”, yang telah diikuti oleh lebih dari 11.400 akun pengguna.
Salah satu pelaku utama, seorang pria berinisial MI (21), diketahui sebagai pembuat dan pengelola grup WhatsApp bernama INFO VID, yang digunakan untuk mengumpulkan dan mempertemukan individu dengan orientasi sesama jenis. Dalam menjalankan aktivitasnya, MI dibantu oleh tiga tersangka lain, yakni NZ (24), FS (44), dan S (66). Ketiganya secara aktif menyebarluaskan materi foto dan video berisi konten seksual yang digunakan sebagai sarana untuk menjaring pasangan sesama jenis.
Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, grup WhatsApp INFO VID tersebut telah menghimpun lebih dari 300 anggota aktif dari berbagai wilayah. Aksi mereka akhirnya terbongkar setelah grup Facebook terkait menjadi viral dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk tangkapan layar (screenshot) percakapan eksplisit di media sosial serta beberapa unit telepon genggam milik para tersangka. Bukti digital tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk mendalami jaringan serta kemungkinan adanya pelanggaran tambahan.
Kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berlapis, yakni:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
- Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat sebagian konten yang disebarluaskan berpotensi melibatkan unsur eksploitasi anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, masing-masing tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp6 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. [Nama Pejabat]*, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya tegas dalam menjaga etika penggunaan teknologi informasi serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan platform digital.
“Kami akan terus menyelidiki jaringan ini secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang belum terungkap,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap skema komunikasi, identitas anggota aktif lainnya, serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain di luar keempat tersangka yang telah diamankan.
[RED]













