google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepala Desa Ambal-Ambil Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Kepala Desa Ambal-Ambil Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
banner 120x600

PASURUAN, 14 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengungkap praktik penyalahgunaan keuangan negara yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, berinisial S.A. (58). Tersangka diduga melakukan korupsi anggaran dana desa yang bersumber dari berbagai program bantuan pemerintah, sejak April 2021 hingga Desember 2022.

crossorigin="anonymous">

Dana yang dikelola oleh Pemerintah Desa Ambal-Ambil selama periode tersebut berasal dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
  • Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi
  • Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan audit yang dilakukan oleh instansi terkait, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Modus Operandi Tersangka:

  • Menyimpan dana desa di rekening pribadi yang seharusnya dikelola melalui rekening resmi pemerintah desa
  • Melakukan pembelanjaan fiktif dengan nota kosong
  • Menggelembungkan nilai anggaran (mark-up) dalam pembelian barang atau jasa untuk kebutuhan desa
  • Penyaluran honorarium kegiatan desa tidak tepat sasaran dan tidak sesuai realisasi
  • Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur seperti sumur bor dan tandon air tidak sesuai dengan spesifikasi maupun rencana anggaran yang telah ditetapkan

Temuan Audit Keuangan:

Berdasarkan audit resmi, kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini ditaksir mencapai Rp448 juta.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi:

  • Berkas dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban (SPJ)
  • Buku rekening tabungan atas nama Pemerintah Desa dan pribadi tersangka
  • Nota pembelian kosong dari sejumlah toko lokal
  • Proposal permohonan bantuan keuangan yang diajukan ke pemerintah daerah

Pasal yang Disangkakan:

Tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Ancaman Pidana:

  • Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup
  • Denda pidana paling banyak hingga Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)

Langkah Lanjutan:

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari unsur perangkat desa maupun mitra pihak ketiga dalam proyek pembangunan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0