google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kawasan Sungai Citarum di Batujajar KBB Kembali Disesaki Sampah Kiriman, Pemerintah Dinilai Lamban dan Reaktif

Kawasan Sungai Citarum di Batujajar KBB Kembali Disesaki Sampah Kiriman, Pemerintah Dinilai Lamban dan Reaktif
banner 120x600

BANDUNG BARAT, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aliran Sungai Citarum yang melintasi Blok Selacau, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), masih terus menjadi titik tumpukan limbah domestik yang terbawa dari wilayah hulu, yakni Kota dan Kabupaten Bandung. Situasi ini menandakan bahwa permasalahan pengelolaan sampah di kawasan aliran sungai strategis nasional tersebut belum mendapatkan penanganan menyeluruh dan berkelanjutan.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan pantauan langsung pada Kamis, 12 Juni 2025, tampak jelas bahwa permukaan air sungai hampir sepenuhnya tertutupi oleh tumpukan sampah plastik, limbah rumah tangga, serta tanaman liar seperti eceng gondok. Kondisi ini paling parah terlihat di bawah Jembatan BBS Batujajar, yang kini lebih menyerupai hamparan limbah terapung ketimbang aliran air.

Fenomena ini bukan kejadian baru. Kiriman sampah dari hulu mengalir secara konsisten setiap hari, terutama saat curah hujan tinggi. Namun ironisnya, belum ada langkah konkret yang bersifat jangka panjang dari pemerintah dalam menyikapi persoalan tersebut. Penanganan baru dilakukan setelah perhatian publik meningkat akibat viralnya konten di media sosial.

Salah satu momen penting yang pernah mendorong respons pemerintah adalah ketika komunitas digital Pandawara Group, yang dikenal aktif di media sosial, mengunggah video dokumenter kondisi parah Sungai Citarum di titik ini pada Juni 2024. Usai viral, kegiatan bersih-bersih pun dilakukan secara simbolis.

“Setelah itu, tidak ada lagi tindak lanjut. Sampah kembali menumpuk, dan tidak ada sistem pencegahan yang dijalankan,” ujar seorang relawan lingkungan setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kritik pun dilontarkan oleh masyarakat dan aktivis lingkungan, yang menilai bahwa respon pemerintah bersifat insidental dan lebih berorientasi pada pencitraan, bukan pada perumusan kebijakan preventif yang mampu menghentikan aliran limbah sejak dari sumbernya.

Masalah ini semakin kompleks karena belum adanya mekanisme edukasi publik dan pengawasan terhadap perilaku warga yang membuang sampah sembarangan ke aliran air. Selain itu, sistem pengelolaan sampah antarkabupaten/kota belum terintegrasi, menyebabkan daerah hilir menjadi korban utama dari kelalaian daerah hulu.

Pemerhati lingkungan juga mendesak adanya keterlibatan aktif lintas sektor, mulai dari dinas kebersihan, lingkungan hidup, hingga penegak hukum, untuk memastikan bahwa aktivitas pembuangan limbah ke sungai ditindak secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sungai Citarum ini bukan hanya milik warga Bandung Barat, ini urusan nasional. Kalau tidak ada integrasi solusi lintas daerah, maka persoalan ini akan terus berulang,” tegasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0