CIMAHI, 14 MEI 2025 – RESKRIMPOLDAD.NEWSSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi secara resmi menetapkan DRF, Direktur PT. Perdana Multiguna Sarana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. PT tersebut diketahui merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penetapan status hukum terhadap DRF bermula dari laporan seorang pelaku usaha yang menjadi korban dalam transaksi pemesanan ayam potong oleh perusahaan yang dipimpin tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memesan daging ayam segar dengan total berat 15.000 kilogram, yang dikemas dalam 512 boks, kepada pihak pelapor. Namun, saat proses pembayaran dilakukan, tersangka memberikan satu lembar cek sebagai alat pembayaran. Setelah dicairkan melalui proses kliring oleh pihak korban, ternyata dana dalam rekening cek tersebut tidak tersedia alias kosong.
“Korban menyadari telah dirugikan secara materi karena pembayaran tidak terealisasi, sementara barang telah diterima pihak pemesan. Unsur pidana terindikasi kuat dari perbuatan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cimahi saat konferensi pers, Jumat (14/06/2025).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian finansial signifikan dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum.
Tersangka DRF kini resmi dikenakan sangkaan berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Saat ini, penyidik telah mengamankan sejumlah alat bukti, termasuk salinan dokumen transaksi, cek kosong yang digunakan tersangka, serta dokumen pengiriman barang yang memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Penyidik Satreskrim Polres Cimahi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menyelidiki apakah kasus ini berkaitan dengan pola kejahatan korporasi atau hanya bersifat individu.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama dalam transaksi skala besar yang menggunakan metode pembayaran tidak tunai,” tegas penyidik.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan jabatan dalam lingkungan BUMD, serta pentingnya integritas dalam praktik bisnis yang menjunjung tinggi kepercayaan dan legalitas.
[RED]













