JAKARTA, 13 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk dua jenis pajak kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini akan berlangsung selama lebih dari dua bulan, terhitung sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, dan diperuntukkan bagi seluruh warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta.
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan untuk membayar pokok pajak yang tertunggak, tanpa dikenai denda atau biaya keterlambatan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak serta mengurangi beban finansial masyarakat pasca-pandemi.
“Penghapusan sanksi ini adalah bentuk stimulus fiskal daerah dalam rangka peringatan HUT ke-498 Jakarta, sekaligus upaya peningkatan kesadaran dan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan tertulis.
Untuk memudahkan proses pembayaran, Pemprov DKI Jakarta membuka dua jalur utama pembayaran:
- Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang dapat diunduh secara gratis di ponsel pintar, atau
- Dengan mendatangi langsung kantor Samsat terdekat, yang tersebar di lima wilayah administratif Jakarta.
Masyarakat diimbau untuk tidak menunda pembayaran selama periode keringanan ini, karena setelah tanggal 31 Agustus 2025, seluruh sanksi administrasi akan kembali diberlakukan secara normal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI berharap dapat menjaring lebih banyak partisipasi warga dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara transparan dan akuntabel.
[RED]













