google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ombudsman Selidiki Dugaan Praktik Transaksional dalam Penerimaan Siswa Baru di Bandung, Tiga Sekolah dalam Pantauan

Ombudsman Selidiki Dugaan Praktik Transaksional dalam Penerimaan Siswa Baru di Bandung, Tiga Sekolah dalam Pantauan
banner 120x600

BANDUNG, 13 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025, beredar dugaan kuat praktik jual beli kursi di sejumlah sekolah negeri di wilayah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Menanggapi indikasi tersebut, Ombudsman Republik Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan investigasi awal dan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

crossorigin="anonymous">

Dugaan praktik transaksional ini mencuat sebelum masa pendaftaran daring resmi dibuka, yakni pada periode 23 hingga 27 Juni 2025, dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Dalam respons awal, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak sekolah yang terindikasi terlibat dalam praktik tidak terpuji tersebut. Meskipun sejauh ini belum ditemukan alat bukti yang menguatkan keterlibatan langsung, sekolah-sekolah terkait telah diminta untuk menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan PPDB yang transparan dan bebas dari intervensi.

Ombudsman RI, melalui keterangan tertulis, menyebut adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dari oknum internal sekolah, khususnya dalam jalur seleksi prestasi, yang dinilai memiliki celah manipulasi, baik pada hasil tes bakat dan minat maupun nilai rapor siswa sebagai komponen penilaian utama.

Sumber internal Ombudsman juga menyatakan telah mengidentifikasi tiga sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Bandung yang masuk dalam kategori terpantau. Namun, identitas sekolah tersebut masih dirahasiakan guna menjaga objektivitas proses investigasi yang masih berjalan.

Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut mengomentari temuan awal tersebut. Ia mengungkap adanya informasi terkait praktik jual beli kursi yang ditaksir berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per siswa, yang diduga ditawarkan oleh oknum tak bertanggung jawab yang mengklaim memiliki akses atau kedekatan dengan pihak sekolah maupun pejabat dinas.

“Saya sangat menyayangkan jika informasi ini benar adanya. Pemkot Bandung akan mendukung penuh pengusutan kasus ini, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penerimaan siswa berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” tegas Wali Kota Farhan dalam pernyataan resminya, Kamis (12/6).

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran masuk sekolah dengan imbalan uang, serta diminta melapor kepada aparat berwenang atau Ombudsman apabila menemukan indikasi praktik penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB.

Proses pengawasan oleh Ombudsman RI masih terus berlangsung, dengan fokus utama memastikan bahwa jalur seleksi benar-benar berdasarkan kualifikasi siswa, bukan hasil dari praktik kecurangan atau intervensi kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0