BEKASI, 13 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menghentikan total operasional dua fasilitas industri peleburan logam yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil setelah dilakukan inspeksi lapangan yang mengungkap bahwa kedua pabrik tersebut mengolah limbah berupa ban bekas dan aki usang tanpa mengantongi dokumen legal berupa Persetujuan Lingkungan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pabrik-pabrik tersebut diketahui telah melakukan aktivitas produksi yang menghasilkan emisi berbahaya dan berkontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas udara, khususnya di wilayah metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Berdasarkan hasil pengawasan terpadu yang dilakukan oleh tim KLHK bersama otoritas lingkungan setempat, ditemukan sejumlah pelanggaran prinsip pengelolaan lingkungan hidup dan tidak adanya instalasi pengendalian polusi udara yang memadai.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan lingkungan. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap industri yang beroperasi tanpa izin lingkungan dan mencemari udara yang dihirup jutaan warga,” tegasnya dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Kedua pabrik tersebut kini telah dipasangi garis segel resmi dan dilarang melanjutkan kegiatan hingga memenuhi seluruh kewajiban administratif dan teknis yang dipersyaratkan. Selain itu, KLHK akan meneruskan proses hukum terhadap pengelola fasilitas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihak berwenang juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok bahan baku limbah berbahaya dan beracun (B3), dalam jaringan produksi ilegal tersebut. Tim gabungan penegak hukum lingkungan dan kepolisian akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap industri serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
[RED]