google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

K-MAKI Laporkan Pejabat Strategis Kota Palembang ke KPK atas Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN

K-MAKI Laporkan Pejabat Strategis Kota Palembang ke KPK atas Dugaan Ketidaksesuaian LHKPN
banner 120x600

PALEMBANG, 13 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWSLembaga pemantau korupsi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) secara resmi menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kota Palembang berinisial M.

Pejabat tersebut diketahui menduduki jabatan penting sebagai kepala badan pada salah satu lembaga strategis daerah, namun dalam LHKPN terbarunya hanya tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp66 juta. Nilai tersebut dianggap tidak logis dan tidak mencerminkan kondisi aktual, mengingat gaya hidup serta kepemilikan aset yang diduga tidak dilaporkan.

crossorigin="anonymous">

Feri Kurniawan, selaku Deputi K-MAKI, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan kejanggalan signifikan yang mereka temukan. “Sebagai masyarakat biasa, saya pribadi memiliki kekayaan mencapai Rp500 juta. Sangat tidak masuk akal bila seorang pejabat eselon tinggi hanya melaporkan kekayaan senilai Rp66 juta. Bahkan, gawai pribadi yang ia gunakan ditaksir mencapai harga Rp23 juta,” ujarnya.

Menurut hasil penelusuran K-MAKI, pejabat berinisial M tersebut diduga tidak mencantumkan sejumlah aset penting dalam laporan kekayaannya, antara lain unit hunian (rumah), kendaraan bermotor, serta barang-barang mewah lain yang diyakini berada dalam penguasaannya.

“Kami menduga kuat bahwa terdapat harta yang secara sengaja tidak dicantumkan dalam LHKPN. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk segera melakukan klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut terhadap LHKPN pejabat tersebut. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyembunyian kekayaan, maka harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Feri.

Lebih lanjut, Feri juga menyampaikan bahwa M memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu pejabat tinggi di kementerian, yang menurutnya semakin memperkuat kecurigaan akan kemungkinan adanya praktik kolusi ataupun penyalahgunaan jabatan.

K-MAKI meminta KPK melakukan audit investigatif terhadap LHKPN dan gaya hidup pejabat tersebut, serta melakukan pemanggilan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup. Menurut Feri, laporan yang tidak sesuai realita merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas transparansi dan integritas penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelaporan Harta Kekayaan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0