google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dua Pejabat Dinkes Karanganyar Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Bupati Teken SK dari BKN

Dua Pejabat Dinkes Karanganyar Dinonaktifkan Sementara Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes, Bupati Teken SK dari BKN
banner 120x600

KARANGANYAR , 13 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar secara resmi memberlakukan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap dua personel Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat dalam penyimpangan prosedur dan potensi tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkup Dinas Kesehatan Karanganyar.

crossorigin="anonymous">

Dua pejabat yang dimaksud adalah Purwati, selaku Kepala Dinas Kesehatan, dan Amin, yang bertugas sebagai staf teknis di dinas tersebut. Penonaktifan keduanya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang telah mendapat pengesahan dan tanda tangan langsung dari Bupati Karanganyar, Rober Christanto.

Kebijakan tersebut merupakan bentuk langkah cepat dan responsif Pemkab Karanganyar dalam menjaga integritas pemerintahan serta menjamin proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etika dan tindak pidana korupsi berjalan secara transparan dan objektif, tanpa intervensi.

“SK pemberhentian sementara dari BKN sudah kami terima. Dua pejabat ASN atas nama Purwati dan Amin sudah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Masih ada satu nama lagi yang saat ini sedang dalam proses pengajuan penonaktifan ke BKN,” ujar Bupati Rober Christanto saat memberikan keterangan pers kepada media pada Rabu, 11 Juni 2025.

Ia menegaskan bahwa tindakan administratif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin ASN dan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengawal proses hukum yang tengah berjalan.

Pemberhentian sementara ini akan berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap (inkracht) dari aparat penegak hukum terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes yang menggunakan anggaran negara bernilai miliaran rupiah.

Informasi sementara menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan menyasar pada proses pengadaan yang tidak sesuai prosedur, mark-up harga, dan indikasi keterlibatan pihak ketiga. Proses investigasi internal dan pengumpulan alat bukti oleh tim Inspektorat Daerah terus berlangsung secara intensif, sembari menunggu pengembangan dari penegak hukum jika ditemukan unsur pidana lebih lanjut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0