Balikpapan, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang pria berinisial SE (39), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Penangkapan dilakukan di salah satu unit Apartemen Green Valley yang berlokasi di kawasan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis malam (5/6/2025).
Saat proses penggerebekan berlangsung, petugas menemukan 19 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 281 gram bruto. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga digunakan dalam kegiatan peredaran narkoba, antara lain:
- 2 bundel plastik klip transparan
- 1 unit timbangan digital presisi
- 2 sendok takar kecil
- 1 unit telepon genggam
- 2 buah tas selempang berisi peralatan pendukung lainnya
Dalam interogasi awal, tersangka SE mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan “useryou”, yang berdomisili di Kota Samarinda. Menariknya, transaksi dilakukan tanpa pertemuan fisik langsung—semua komunikasi dan pengiriman barang dilakukan melalui metode “ranjau”, yakni sistem pengantaran barang yang tidak mempertemukan penjual dan pembeli.
SE juga menyebutkan bahwa ia telah menyetorkan uang muka sebesar Rp 35 juta kepada pemasok. Disepakati pula harga jual sabu sebesar Rp 35 juta untuk setiap paket seberat 50 gram, yang akan dibayarkan penuh setelah barang habis terjual.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Penelusuran terhadap identitas dan lokasi pemasok utama “useryou” terus dikembangkan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan menangkap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
SE kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
[RED]













