google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Eks Direktur Polinema Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan Kampus, Negara Rugi Rp 42 Miliar

Eks Direktur Polinema Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Lahan Kampus, Negara Rugi Rp 42 Miliar
banner 120x600

Surabaya, 12 Juni 2025RESKRIMPOLDA.NEWS

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Awan Setiawan, mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021. Penahanan dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi dalam proyek pengadaan lahan untuk perluasan area kampus, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 42 miliar.

crossorigin="anonymous">

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., yang mengungkap bahwa Awan tidak bertindak sendiri. Ia diduga kuat bersekongkol dengan Hadi Setiawan, pihak pemilik tanah yang menjadi mitra dalam transaksi pengadaan tersebut.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, alat bukti yang dikumpulkan mengarah kepada dua individu yakni Awan Setiawan dan Hadi Setiawan. Keduanya kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Saiful Bahri kepada awak media di Kantor Kejati Jatim, Kamis (12/6/2025).

Lebih lanjut, penyidik mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh Awan selaku pejabat kampus saat itu adalah melaksanakan pembelian lahan tanpa melalui mekanisme resmi, yakni tanpa melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam prosedur pembelian aset negara. Transaksi ilegal ini berlangsung pada tahun 2019, di masa Awan masih menjabat sebagai Direktur Polinema.

“Proses akuisisi lahan seharusnya melibatkan tim pengadaan yang sah, tetapi hal itu diabaikan. Ini menyebabkan potensi manipulasi harga serta tidak adanya pengawasan resmi dalam proses negosiasi,” ujar Saiful Bahri menambahkan.

Berdasarkan perhitungan awal dari auditor, tindakan kedua tersangka tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp 42 miliar. Dana tersebut berasal dari anggaran negara yang semestinya digunakan untuk pengembangan fasilitas pendidikan, namun justru disalahgunakan.

Saat ini, Awan Setiawan dan Hadi Setiawan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0