google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

GUBERNUR JABAR INSTRUKSIKAN PEMBONGKARAN WARUNG MIRAS TANPA IZIN, PERANG TERBUKA DEMI LINDUNGI GENERASI MUDA

GUBERNUR JABAR INSTRUKSIKAN PEMBONGKARAN WARUNG MIRAS TANPA IZIN, PERANG TERBUKA DEMI LINDUNGI GENERASI MUDA
banner 120x600

Bandung, Jawa Barat, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Gubernur Provinsi Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, secara tegas menginstruksikan seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kota dan kabupaten untuk melakukan tindakan represif dan penertiban terhadap keberadaan warung-warung ilegal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

crossorigin="anonymous">

Instruksi ini disampaikan menyusul maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) di sejumlah titik yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) maupun izin edar sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Mayoritas warung-warung tersebut beroperasi tanpa legalitas bangunan, dan secara terang-terangan menjual barang yang bukan peruntukannya. Ini pelanggaran ganda yang harus segera ditertibkan,” ujar Gubernur Dedi dalam rapat koordinasi di Gedung Sate, Selasa (10/6/2025).

Gubernur Dedi menilai peredaran miras sebagai ancaman serius terhadap kualitas moral dan masa depan pemuda, karena dapat memicu penyimpangan perilaku hingga tindakan kriminal. Salah satu contohnya adalah kasus geng motor di Cirebon yang melempar bom molotov ke rumah warga setelah terpengaruh alkohol.

“Minuman keras bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menciptakan kondisi psikologis yang memicu kekerasan. Kita tak bisa tinggal diam jika ingin menyelamatkan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Dalam arahannya, Dedi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas dinas, termasuk keterlibatan Dinas Penataan Ruang dan Permukiman untuk melakukan kajian dan evaluasi terhadap bangunan yang digunakan secara ilegal sebagai tempat distribusi miras.

Lebih lanjut, ia meminta seluruh kepala daerah di Jabar untuk berani dan tidak bersikap permisif dalam menghadapi peredaran minuman keras ilegal. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar pemprov dalam membangun lingkungan sosial yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif zat adiktif.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0