SIDOARJOt, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Monohayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam aksi melawan hukum tersebut, pelaku diketahui melakukan praktik pengalihan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi secara masif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, aparat menetapkan delapan individu sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Delapan orang kami tetapkan sebagai pelaku, yaitu tersangka RBP sebagai pemilik usaha ilegal, AS sebagai penanggung jawab operasional, serta MNRI, E, WTA, dan MEI yang bertindak sebagai operator dalam proses pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung komersial,” ungkap Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kerugian Negara dan Modus Operasi
Modus yang dilakukan oleh para pelaku sangat sistematis. Dengan memanfaatkan celah distribusi dan pengawasan, gas LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah justru dialihkan ke pasar komersial guna memperoleh keuntungan berlipat. Dari aktivitas ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp7,9 miliar.
Para pelaku menjalankan kegiatan tersebut secara diam-diam di sebuah gudang tersembunyi dan tidak mengantongi izin usaha resmi, serta tidak mematuhi standar keselamatan penyimpanan dan distribusi bahan mudah terbakar.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Pidana
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
- Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
[RED]













