Beijing – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah Tiongkok secara resmi memperkenalkan program visa khusus untuk kawasan Asia Tenggara, yang dinamakan “Visa ASEAN”, sebagai bagian dari langkah proaktif dalam memperkuat keterbukaan internasional dan kolaborasi kawasan.
Dalam kebijakan terbaru ini, warga negara Indonesia bersama dengan penduduk dari 10 negara anggota ASEAN lainnya, termasuk Timor Leste, diizinkan untuk tinggal di wilayah Tiongkok hingga 180 hari per kedatangan, dengan fasilitas visa kunjungan jamak (multiple entry) yang berlaku selama lima tahun.
Program ini ditujukan untuk keperluan bisnis dan kegiatan profesional lainnya, serta mencakup anggota keluarga inti, seperti pasangan sah dan anak-anak, yang mendampingi pemegang visa utama.
“Penerapan kebijakan ini mencerminkan komitmen Tiongkok dalam mempererat hubungan dengan negara-negara Asia Tenggara serta mendukung integrasi ekonomi dan mobilitas lintas batas yang lebih inklusif,” demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri Tiongkok yang dilansir oleh media resmi pemerintah.
Skema Visa ASEAN ini dirancang untuk mempermudah pengusaha, investor, dan tenaga profesional dari kawasan Asia Tenggara agar dapat menjalankan aktivitas ekonomi di Tiongkok dengan lebih fleksibel. Dengan masa tinggal maksimum 180 hari untuk setiap kunjungan, pemegang visa diberikan keleluasaan untuk menjalin kerja sama jangka panjang, menghadiri pameran dagang, menjajaki investasi, hingga membuka cabang usaha.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi keterbukaan regional dan penguatan jejaring diplomatik ekonomi yang tengah digencarkan oleh Beijing, terutama pascapandemi dan dalam upaya menstimulasi pertumbuhan ekonomi domestik melalui hubungan dagang yang saling menguntungkan.
Program ini mendapat respons positif dari pelaku bisnis di Indonesia, yang melihatnya sebagai peluang emas untuk memperluas akses pasar dan menjalin relasi dagang yang lebih erat dengan mitra Tiongkok.
[REDAKSI]