BOGOR, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota terus memperkuat komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode April hingga Mei 2025, jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 45 perkara tindak pidana narkoba, dengan total 56 individu diamankan sebagai tersangka.
Operasi penindakan dilakukan secara berkelanjutan di berbagai titik rawan di wilayah hukum Bogor Kota, termasuk kawasan permukiman padat, terminal, dan area hiburan malam. Para pelaku yang diamankan terdiri dari pengedar, kurir, hingga pengguna aktif, dengan barang bukti yang mencakup sabu, ganja, ekstasi, serta obat keras terbatas yang diedarkan tanpa izin resmi.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan. Semua tersangka kini sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta Bogor Kota, dalam konferensi pers, Selasa (10/6).
Seluruh tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, tergantung dari tingkat keterlibatan masing-masing.
Polresta Bogor Kota juga menyatakan akan meningkatkan operasi penegakan hukum terpadu, bekerja sama dengan instansi terkait, demi menciptakan lingkungan bebas narkoba dan melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.
[RED]













