Semarang, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ancaman peredaran obat-obatan terlarang semakin mengkhawatirkan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Tim dari Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan besar distribusi ilegal obat keras dan zat psikotropika, yang beroperasi di dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai zona merah peredaran gelap, yaitu Kabupaten Brebes dan Kabupaten Banjarnegara.
Dalam operasi penegakan hukum terbaru, aparat berhasil membongkar struktur distribusi terselubung yang menargetkan kalangan generasi muda sebagai konsumen utama.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti dalam jumlah signifikan. Mayoritas distribusi diarahkan kepada remaja dan pelajar,” ungkap salah satu pejabat Ditresnarkoba kepada Tim Investigasi RESKRIMPOLDA.NEWS.
Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka, mulai dari mengedarkan melalui toko kelontong, kios pulsa, hingga sistem pengantaran pesan instan. Obat-obatan yang disita termasuk jenis tramadol, eksimer, dan sejenisnya, yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Jaringan ini disebut menggunakan sistem distribusi berjenjang, mulai dari bandar utama hingga pengedar tingkat bawah, dengan sasaran penyebaran di wilayah pedesaan dan pinggiran kota yang sulit dijangkau pengawasan reguler.
“Kami tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membidik pemasok utama dan aktor intelektual di balik operasi ini,” tegas pihak kepolisian.
Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran gelap obat keras kini tidak hanya menjadi masalah kota besar, namun telah menjalar ke wilayah-wilayah yang sebelumnya dianggap relatif aman, terutama karena lemahnya pengawasan dan minimnya edukasi masyarakat.
Polda Jateng menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan razia, penyelidikan tertutup, dan patroli siber untuk menekan laju peredaran zat berbahaya ini.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan obat-obatan berbahaya. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat,” tambah pejabat Ditresnarkoba.
[RED]













