RANCAEKEK, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Sektor Rancaekek, yang berada di bawah komando Kepolisian Resor Kota Bandung, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK alias Busto (32), warga Kampung Bojongmenje, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, yang diduga kuat melakukan aksi pemerasan dengan disertai intimidasi menggunakan senjata tajam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, di ruas Jalan Nasional Garut-Bandung. Berdasarkan keterangan korban, seorang ibu rumah tangga berinisial MA (25), saat itu ia tengah berboncengan dengan suaminya ketika tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura menjadi korban tabrak lari.
Modus Mengaku Ditabrak dan Meminta Uang
Dalam aksinya, pelaku berdalih dirinya mengalami cedera akibat ditabrak dan kemudian menuntut uang dengan alasan untuk biaya pengobatan. Korban sempat memberikan uang tunai sebesar Rp 50.000, namun pelaku menolak dan secara memaksa meminta Rp 100.000 sambil menunjukkan golok yang terselip di bagian pinggangnya.
Merasa nyawanya terancam, korban pun menyerahkan uang tambahan tersebut. Aksi ini terekam oleh warga dan segera menyebar di berbagai platform media sosial, memicu keprihatinan dan kecaman luas dari masyarakat.
Penangkapan dan Barang Bukti
Bertindak cepat, Unit Reserse Kriminal Polsek Rancaekek yang dipimpin oleh IPTU Aries Prasetyawan, S.H., melakukan pelacakan intensif. Pelaku akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kediamannya. Dalam penggeledahan, petugas juga menyita sebilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berwarna merah sebagai barang bukti utama.
Tindakan Hukum dan Penegasan Kepolisian
Kapolsek Rancaekek, KOMPOL Deny Sunjaya, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka kini berada dalam penahanan dan sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan guna memperkuat berkas perkara dan mempercepat proses hukum.
“Perilaku semacam ini tidak bisa ditoleransi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk pemerasan, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan mengganggu ketenteraman warga,” tegas KOMPOL Deny.
Imbauan Kepolisian kepada Publik
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan setiap tindakan kriminal atau mencurigakan, baik secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan aduan resmi.
“Kami berkomitmen penuh untuk memelihara stabilitas keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polresta Bandung. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tutup Kapolsek.
[RED]













