BATAM, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Unit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil membekuk seorang pria berinisial MG, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan satuan tugas dari sebuah organisasi masyarakat berpengaruh di Kota Batam.
Penangkapan dilakukan setelah MG ditetapkan sebagai buronan dalam perkara penggelapan aset perusahaan berupa 14 unit peti kemas yang diduga berisi barang-barang dengan nilai mencapai miliaran rupiah. MG diringkus di kawasan Binjai, Provinsi Sumatera Utara, usai diduga mencoba melarikan diri guna menghindari proses hukum.
“Yang bersangkutan saat ini telah kami bawa ke Batam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Mikael Hutabarat, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dalam keterangan resminya, Senin (9/6/2025).
Kronologi Dugaan Penggelapan
Perkara ini bermula pada Oktober 2022, ketika Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan 14 kontainer miliknya di sebuah area lahan di wilayah Sei Lekop, Kota Batam, atas perantara MG. MG kala itu mengaku bahwa lahan tersebut adalah hak milik pribadinya, sehingga korban percaya dan menyetujui perjanjian penitipan yang ditandatangani pada 16 November 2022, dengan jangka waktu enam bulan.
Namun saat masa penitipan berakhir, korban justru kesulitan mengambil kembali kontainernya. “MG memberikan berbagai dalih dan malah melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung, dengan tuduhan melakukan pencurian kontainer,” jelas AKBP Mikael.
Dari hasil investigasi, terungkap bahwa lahan tempat penitipan yang diklaim MG adalah tanah sitaan negara sejak tahun 2016, sehingga tidak sah secara hukum dijadikan lokasi penitipan. Lebih jauh lagi, MG diduga memindahkan seluruh kontainer secara sembunyi-sembunyi ke area lain di Tanjung Gundap, tanpa seizin pemilik sah.
Status Hukum dan Penanganan Lanjutan
Tersangka kini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri guna mendalami jejaring, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Barang bukti yang berkaitan dengan perpindahan kontainer tengah ditelusuri di lokasi baru yang disebutkan.
“Kami menegaskan, tindakan semacam ini merupakan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan penguasaan barang secara melawan hukum,” tegas AKBP Mikael.
[RED]













