google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Delapan Pegawai Kemnaker Terindikasi Terlibat Praktik Pemalakan Dana Perizinan TKA

Delapan Pegawai Kemnaker Terindikasi Terlibat Praktik Pemalakan Dana Perizinan TKA
banner 120x600

JAKARTA, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidikan intensif terhadap dugaan tindak pidana pemerasan terkait proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membuahkan hasil signifikan. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi delapan individu yang diduga menerima aliran dana mencurigakan hasil praktik pemalakan.

crossorigin="anonymous">

Delapan nama tersebut terdiri dari pejabat tinggi, pejabat madya, hingga staf teknis di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dan unit lain di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).

Profil Delapan Terduga Penerima Dana Ilegal

  1. Suhartono (SH)
    Mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2024–2025. Ia memiliki otoritas strategis dalam sistem rekrutmen dan regulasi TKA di masa jabatannya.
  2. Haryanto (HYT)
    Pernah menduduki posisi sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional. Sebelumnya, ia menjabat Direktur PPTKA dari 2019–2024, kemudian dilantik menjadi Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024, hingga pensiun pada 2025.
  3. Wisnu Pramono (WP)
    Menjabat Direktur PPTKA pada periode 2017 hingga 2019. Namanya masuk dalam daftar lantaran diduga mengetahui dan memungkinkan pola penerimaan uang di masa transisi perizinan TKA.
  4. Devi Anggraeni (DA)
    Pejabat yang menjabat sebagai Direktur PPTKA pada 2024–2025. Sebelumnya, ia merupakan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA dari 2020 hingga Juli 2024.
  5. Gatot Widiartono (GW)
    Aktif sebagai Koordinator Analisis dan Pengawasan PPTKA dari 2021–2025. Diduga berperan dalam memfasilitasi jalur-jalur informal proses perizinan.
  6. Putri Citra Wahyoe (PCW)
    Petugas pada Saluran Siaga RPTKA selama 2019–2024, sekaligus verifikator pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemnaker 2024–2025.
  7. Amal Shodiqin (JS)
    Menjabat sebagai Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA 2019–2024, lalu dipromosikan sebagai Pengantar Kerja Ahli Pertama di periode 2024–2025.
  8. Alfa Eshad (AE)
    Memiliki jabatan sebagai Pengantar Kerja Ahli Muda sejak 2018 hingga 2025, dan diduga turut memproses beberapa pengesahan dokumen perizinan tanpa prosedur sah.

Tahap Pemeriksaan dan Proyeksi Hukum

Kedelapan nama ini saat ini telah masuk dalam fase penyelidikan mendalam oleh lembaga penegak hukum terkait. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka diduga menerima dana dalam rangka memperlancar proses penerbitan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) serta dokumen pelengkap lainnya melalui mekanisme tidak resmi.

Pihak penyidik menyatakan bahwa para terduga akan dipanggil secara bertahap untuk dimintai klarifikasi atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik koruptif tersebut.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0