Bandung, 10 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Ratusan penduduk dari Kampung Gunung Aseupan, yang berada di wilayah Desa Karamatmulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, melakukan aksi protes massal terhadap Pondok Pesantren Santri Sinatria, pada Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi tersebut berubah menjadi tindakan destruktif, di mana massa merusak dan membakar sejumlah bagian bangunan pesantren yang terletak di kampung mereka. Menurut pantauan di lokasi, terlihat beberapa bagian bangunan telah dirusak, atap berbahan asbes mengalami kerusakan parah, serta material seperti gapura dan pagar bambu terlihat hangus terbakar.
“Kami tidak terima. Anak-anak kami yang seharusnya dilindungi justru jadi korban,” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Tindakan emosional warga ini dipicu oleh terungkapnya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren berinisial RR (30 tahun) terhadap delapan santriwati, yang kesemuanya masih berada di bawah usia 18 tahun.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung telah menetapkan RR sebagai tersangka, menyusul penyelidikan intensif setelah kasus ini muncul ke permukaan melalui laporan warga dan menjadi viral di media sosial.
“Dari delapan korban, tiga orang telah kami lakukan pemeriksaan visum di Rumah Sakit Sartika Asih, dan hasilnya sudah kami terima,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, dalam konferensi pers.
Menurut keterangan resmi pihak kepolisian, dari hasil pengumpulan keterangan sementara, tiga korban menyatakan telah mengalami tindakan pemaksaan hubungan badan, sedangkan lima lainnya mengaku mendapatkan perlakuan cabul secara fisik dari pelaku.
“Kami akan mendalami motif dan modus operandi yang digunakan tersangka, serta membuka kemungkinan adanya korban tambahan,” lanjut Kompol Olot.
Pihak kepolisian telah mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pasca-insiden pembakaran, guna menghindari eskalasi yang lebih luas. Sementara itu, aparat juga meminta masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Kejadian ini menambah deretan kasus kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan, yang kini menjadi sorotan serius masyarakat dan aparat penegak hukum.
[RED]













