google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Setelah 9 Tahun, Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Perjanjian Dagang Strategis IEU-CEPA

Setelah 9 Tahun, Indonesia dan Uni Eropa Sepakati Perjanjian Dagang Strategis IEU-CEPA
banner 120x600

Jakarta, 10 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Setelah melalui proses perundingan yang berlangsung hampir satu dekade, Indonesia dan Uni Eropa akhirnya mencapai kesepakatan menyeluruh dalam kerangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia–Uni Eropa (IEU-CEPA). Proses negosiasi yang telah memasuki putaran ke-19 ini berhasil diselesaikan, membuka babak baru dalam hubungan dagang kedua belah pihak.

crossorigin="anonymous">

Perjanjian ini dinilai sebagai pencapaian signifikan bagi Indonesia, karena memungkinkan lebih dari 80 persen produk ekspor nasional untuk memasuki pasar Eropa tanpa dikenai tarif bea masuk. Hal ini secara langsung akan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar internasional.

Kesepakatan yang baru dicapai tersebut mencakup berbagai sektor strategis seperti industri alas kaki, tekstil dan produk tekstil, hasil perikanan, minyak kelapa sawit, hingga produk kehutanan yang berkelanjutan. Produk-produk tersebut merupakan komoditas unggulan yang selama ini menjadi andalan ekspor nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam pernyataan resminya pada Sabtu, 7 Juni 2025, menyebutkan bahwa begitu perjanjian ini mulai diberlakukan, “Hampir 80 persen barang dari Indonesia yang masuk ke Uni Eropa akan memperoleh pembebasan bea masuk atau tarif 0 persen.”

Dengan nilai transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai angka USD 30,1 miliar atau sekitar Rp 495 triliun, kehadiran IEU-CEPA diyakini akan semakin memperkokoh posisi Indonesia sebagai mitra ekonomi strategis di kawasan Eropa. Uni Eropa sendiri merupakan pasar dengan lebih dari 400 juta konsumen dan memiliki standar tinggi terhadap kualitas produk dan keberlanjutan.

Ke depan, dokumen perjanjian akan melalui tahapan penyusunan hukum (legal drafting) dan selanjutnya akan diserahkan untuk ratifikasi oleh 27 negara anggota Uni Eropa serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Proses ini merupakan tahap penting untuk memastikan bahwa isi perjanjian memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi semua pihak.

Para pelaku usaha dalam negeri diimbau untuk segera melakukan persiapan, baik dari sisi produksi, sertifikasi, maupun kelengkapan dokumen ekspor, agar dapat memanfaatkan peluang yang terbuka dari kesepakatan bersejarah ini.

Perjanjian IEU-CEPA dipandang bukan hanya sebagai instrumen ekonomi, melainkan juga sebagai platform kerja sama lintas sektor, termasuk pembangunan berkelanjutan, standardisasi produk, ketenagakerjaan, serta perlindungan lingkungan, yang akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0