google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Perampasan Nyawa Driver Ojek Online DiTangkap di Kontrakan Cibungbulang

Pelaku Perampasan Nyawa Driver Ojek Online DiTangkap di Kontrakan Cibungbulang
banner 120x600

Bogor, 9 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pria berinisial RK (25) akhirnya tak mampu mengelak ketika petugas kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah sewa yang ia tinggali di kawasan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

RK diketahui sebagai tersangka utama dalam kasus pembegalan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi layanan transportasi daring (ojek online) yang terjadi di wilayah Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangan resmi, Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Bogor, Kompol Rizka Fadhila, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku memesan jasa ojek online dari depan sebuah rumah sakit yang berada di kawasan Dramaga, dengan tujuan akhir Cibeber.

Korban, yang diketahui berinisial R, merespons pesanan dan segera mendatangi lokasi penjemputan sesuai sistem aplikasi. Tanpa menyadari niat jahat di balik order tersebut, korban mengantar pelaku menuju destinasi yang telah ditentukan.

Di tengah perjalanan atau sesaat setelah tiba di tujuan, diduga kuat RK melancarkan aksinya dengan cara menganiaya korban hingga meregang nyawa, lalu melarikan kendaraan milik korban. Motif pelaku diduga untuk menguasai harta benda korban, terutama kendaraan roda dua yang digunakan sebagai sarana mencari nafkah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman dari tim Reskrim, kami berhasil melacak keberadaan pelaku di salah satu kontrakan wilayah Cibungbulang. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penindakan,” ujar Kompol Rizka dalam sesi konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor.

Saat digerebek, RK tidak memberikan perlawanan. Dari lokasi kejadian, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian serta telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Kini, RK telah diamankan di ruang tahanan Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 365 Ayat (4) dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0