Jakarta, 10 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam melakukan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam langkah tegas terbaru, dua oknum pegawai resmi diberhentikan secara tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam praktik ilegal permintaan fee proyek kepada pihak eksternal dengan nilai mencapai Rp27 miliar.
Kedua individu tersebut menggunakan modus operandi dengan menjanjikan kelancaran dalam pengadaan proyek besar, asalkan diberikan uang muka atau komisi terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, dari total permintaan tersebut, sekitar Rp10 miliar telah diserahkan oleh pihak mitra proyek.
Lebih memprihatinkan lagi, aksi mereka turut melibatkan pemalsuan tanda tangan, yang diduga dilakukan untuk memperkuat klaim dan memperlancar proses pencairan proyek secara tidak sah.
Selain itu, Menteri Amran juga mengambil langkah disipliner lainnya dengan memberhentikan seorang pejabat struktural setingkat Eselon II. Pejabat tersebut diketahui menyalahgunakan kewenangan dalam proyek senilai Rp2 miliar, yang dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dalam pernyataan resminya, Menteri Amran menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan di kementerian yang dipimpinnya.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan jabatan dan mencoreng nama baik institusi. Semua pelanggaran ini akan diproses secara hukum. Kami ingin menjaga integritas Kementerian Pertanian dan mengembalikan kepercayaan publik,” tegasnya.
Langkah cepat dan tegas ini diapresiasi publik sebagai bentuk nyata komitmen anti-korupsi di jajaran pemerintahan. Proses selanjutnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk potensi pidana korupsi, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang.
Pemberhentian dan pencopotan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara, bahwa praktik kolusi dan manipulasi proyek bukan hanya akan diberi sanksi administratif, tetapi juga akan dibawa ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
[RED]













