google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0
HOME, Kota  

Birokrasi Berliku: Warga Bekasi Utara Menanti Akta Kematian Sang Ibu Selama Tiga Bulan Lebih

Birokrasi Berliku: Warga Bekasi Utara Menanti Akta Kematian Sang Ibu Selama Tiga Bulan Lebih
banner 120x600

Bekasi Utara, 9 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Di tengah suasana duka yang mendalam akibat kepergian sang ibunda tercinta, Dar Edi Yoga, penduduk Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, harus menghadapi kenyataan pahit berupa ruwetnya sistem administrasi kependudukan yang tak kunjung menemui kejelasan.

crossorigin="anonymous">

Sang ibu, Dorothea, telah berpulang sejak lebih dari 90 hari yang lalu, namun hingga kini surat keterangan kematian yang krusial untuk kepentingan hukum, waris, dan berbagai urusan administratif lainnya masih belum juga diterbitkan oleh lembaga terkait, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Menurut penuturan Dar Edi Yoga kepada tim RESKRIMPOLDA.NEWS, seluruh berkas pendukung, mulai dari surat keterangan dari rumah sakit, fotokopi KTP dan KK almarhumah, hingga surat pengantar RT/RW, telah dilengkapi dan disampaikan ke instansi bersangkutan sejak bulan Maret lalu.

Namun, alih-alih mendapatkan kepastian atau progres nyata, ia justru terus-menerus diberikan alasan teknis yang tidak masuk akal. Salah satu penyebab mandeknya proses, menurut keterangan petugas, adalah karena nama adik kandung Dar Edi masih tercantum dalam Kartu Keluarga lama.

“Padahal adik saya sudah resmi mutasi domisili ke Lampung, dan saat ini telah memegang dokumen kependudukan baru berupa KTP dan KK atas nama kepala keluarga sendiri,” ungkap Dar Edi dengan nada kecewa.

Situasi ini menyoroti lemahnya koordinasi antar basis data kependudukan dan lambannya pembaruan sistem internal, yang pada akhirnya merugikan warga secara psikis maupun administratif. Dalam kondisi berkabung, masyarakat seharusnya dibantu, bukan dibebani dengan keruwetan sistemik yang tak kunjung selesai.

Dar Edi Yoga berharap, melalui pemberitaan ini, pihak berwenang dapat menindaklanjuti secara cepat dan tanggap, serta melakukan perbaikan mendasar terhadap sistem pelayanan publik agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0