Balita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Masjid oleh Anak 8 Tahun, Laporan Ditolak Karena Pelaku Masih di Bawah Umur

Balita Diduga Jadi Korban Pelecehan di Masjid oleh Anak 8 Tahun, Laporan Ditolak Karena Pelaku Masih di Bawah Umur
banner 120x600

Bekasi, 9 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang ibu muda menyampaikan keluhan serius terkait dugaan tindak asusila yang menimpa putranya yang masih berusia 4,5 tahun, saat anaknya sedang melaksanakan ibadah salat di sebuah masjid wilayah Kota Bekasi. Dugaan mengejutkan ini menyebutkan bahwa pelaku adalah anak berumur 8 tahun, yang saat ini masih duduk di kelas dua sekolah dasar.

Kejadian ini pertama kali mencuat saat sang ibu mulai mencurigai perubahan perilaku anaknya yang tiba-tiba enggan menjalankan salat. Ketika ditanya lebih lanjut, si anak mengaku bahwa dirinya mengalami perlakuan tidak pantas saat berada di dalam rumah ibadah tersebut.

Lebih mengkhawatirkan lagi, menurut pengakuan si ibu, anak terduga pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya, bahkan menyebutkan bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali terhadap korban balita tersebut.

Kronologi Awal:

  • Lokasi kejadian: Sebuah masjid di lingkungan pemukiman warga, Kota Bekasi
  • Waktu kejadian: Tidak disebutkan secara pasti, namun pengakuan muncul menjelang akhir Mei 2025
  • Usia korban: 4,5 tahun
  • Usia terduga pelaku: 8 tahun (kelas 2 SD)

Sebagai bentuk tindak lanjut awal, pengurus lingkungan setempat, yakni Ketua RT dan RW, mencoba memfasilitasi pertemuan mediasi secara kekeluargaan pada hari Minggu, 1 Juni 2025. Namun, merasa tidak memperoleh keadilan dari proses musyawarah tersebut, ibu korban—yang ternyata tidak sendiri karena terdapat satu korban lain—memutuskan untuk melangkah ke jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada hari yang sama.

Sayangnya, menurut penuturan pihak keluarga, laporan tersebut tidak dapat diproses secara hukum pidana, lantaran terduga pelaku masih berusia di bawah 12 tahun, yang berarti masuk dalam kategori anak yang belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta UU Perlindungan Anak yang mengatur penanganan khusus terhadap pelaku anak di bawah umur.

Status Hukum:

  • Laporan tidak diterima di Polres karena terduga pelaku belum mencapai usia minimal pertanggungjawaban hukum
  • Keluarga korban diarahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi untuk penanganan lanjutan berbasis pendekatan perlindungan dan pemulihan trauma

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *