Kuningan, 9 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Mulai tahun 2026, seluruh bidan yang hendak membuka layanan praktik mandiri wajib memiliki kualifikasi akademik profesi. Artinya, lulusan diploma tiga (D3) atau diploma empat (D4) tidak lagi diperkenankan menjalankan praktik mandiri, kecuali telah menyelesaikan pendidikan profesi kebidanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketentuan ini menjadi penegasan penting dalam upaya peningkatan standar pelayanan medis dan profesionalisme tenaga kesehatan, khususnya di bidang kebidanan.
Namun, berdasarkan pemutakhiran data dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Kuningan, kondisi di daerah masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, baru 20,6 persen dari total bidan di Kabupaten Kuningan yang telah menyandang gelar profesi. Ini berarti mayoritas masih berkualifikasi diploma, yang dalam waktu kurang dari dua tahun ke depan harus bersiap untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru.
Tak hanya itu, dari sisi status kepegawaian, hanya sekitar 35 persen bidan di Kuningan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan sisanya masih berstatus non-PNS seperti honorer, kontrak, atau swasta.
Data Penting Bidan di Kuningan (per Mei 2025):
- Jumlah bidan bergelar profesi: 20,6%
- Bidan berstatus PNS: 35%
- Sumber: IBI Kuningan
Fakta-fakta ini diungkapkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VIII yang diselenggarakan oleh IBI Cabang Kuningan di Hotel Cordela pada Sabtu, 17 Mei 2025. Agenda musyawarah tersebut juga membahas strategi percepatan pendidikan profesi dan penguatan peran IBI dalam mendampingi anggotanya bertransformasi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketua IBI Cabang Kuningan dalam pidatonya menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menyikapi perubahan ini. “Kita tidak bisa menunda kesiapan. Bila tidak segera menyesuaikan, maka ribuan bidan berisiko tidak bisa praktik secara legal mulai tahun 2026,” tegasnya.
Dampak Implementasi UU No. 17 Tahun 2023:
- Menjamin kualitas layanan kebidanan
- Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan
- Mendorong pemerataan akses pendidikan profesi
- Memberi perlindungan hukum dan etik dalam praktik
Langkah penyesuaian ini dipandang sebagai bagian dari reformasi sistem kesehatan nasional, yang tidak hanya menargetkan peningkatan sarana-prasarana, tetapi juga standar SDM sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan primer.
[RED]













