Mandailing Natal, Sumatera Utara, 8 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah institusi layanan kesehatan milik pemerintah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang berlokasi di Kabupaten Mandailing Natal, menjadi pusat perhatian publik dan menuai kecaman luas setelah diduga menolak memberikan pertolongan medis darurat kepada pasien karena belum melakukan pembayaran awal sebesar Rp4 juta. Peristiwa ini memicu gelombang protes dan kritik keras dari masyarakat serta pemerhati pelayanan publik.
Keterangan dari korban yang diketahui bernama Parlindungan mengungkapkan, insiden bermula ketika dirinya mengalami insiden lalu lintas di wilayah Desa Kayulaut. Mengalami luka yang cukup serius, Parlindungan segera dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Panyabungan pada malam hari, Jumat (06/06/2025).
Namun bukannya memperoleh penanganan medis segera sebagaimana mestinya dalam kondisi gawat darurat, pihak fasilitas kesehatan justru disebutkan meminta pembayaran di muka sebagai syarat pelayanan.
“Kami diminta menyerahkan Rp4 juta terlebih dahulu agar saya bisa diperiksa. Padahal waktu itu saya sudah dalam keadaan sangat lemah dan butuh penanganan cepat,” ujar Parlindungan kepada awak media pada Sabtu (07/06/2025).
Menurut keterangan lebih lanjut, keluarga korban menyatakan bahwa mereka tidak memiliki dana sebesar itu secara mendadak. Mereka telah memohon agar pasien ditangani terlebih dahulu, namun diduga tidak mendapat respons manusiawi dari pihak rumah sakit. Akibatnya, keluarga memutuskan untuk membawa pulang pasien ke rumah mereka di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kota Nopan, tanpa memperoleh perawatan medis apa pun dari RSUD Panyabungan.
Kejadian ini segera memantik amarah publik. Sejumlah elemen masyarakat mengkritik keras kebijakan RSUD tersebut, yang dinilai tidak berlandaskan pada kemanusiaan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Aktivis sosial dan pemerhati kebijakan publik, Muflih, turut memberikan pernyataan tegas:
“Ini merupakan pelanggaran berat. Jika benar pasien ditolak karena tidak mampu membayar uang muka, maka pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi pidana. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara eksplisit menyebutkan bahwa fasilitas kesehatan, baik milik negara maupun swasta, tidak diperkenankan menolak pasien dalam kondisi kegawatdaruratan dengan alasan apa pun,” ujarnya.
Saat berita ini diturunkan, pihak RSUD Panyabungan belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan. Masyarakat kini mendesak agar Kementerian Kesehatan dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi serta mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran prosedur darurat oleh tenaga kesehatan di RSUD tersebut.
[RED]













