google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Iwan Kurniawan Lukminto Diduga Terlibat Kasus, Kejaksaan Agung Lakukan Pelarangan Bepergian Sejak 19 Mei 2025

Iwan Kurniawan Lukminto Diduga Terlibat Kasus, Kejaksaan Agung Lakukan Pelarangan Bepergian Sejak 19 Mei 2025
banner 120x600

JAKARTA, 8 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Iwan Kurniawan Lukminto, salah satu pihak yang disebut-sebut memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang saat ini tengah dalam tahap pendalaman oleh aparat penegak hukum.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi RESKRIMPOLDA.NEWS, tindakan pembatasan perjalanan internasional (pencekalan) terhadap Iwan dilakukan mulai 19 Mei 2025. Langkah ini diambil guna mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan, serta mencegah yang bersangkutan menghindar dari proses hukum yang sedang berjalan.

Meski hingga saat ini status Iwan Kurniawan Lukminto masih belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, sumber internal di Kejaksaan Agung mengindikasikan bahwa potensi penetapan tersangka terhadap dirinya semakin menguat, seiring dengan perkembangan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Langkah pencekalan dilakukan dalam kerangka penyidikan perkara yang melibatkan korporasi tertentu dan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab secara hukum,” ujar salah satu pejabat Kejagung yang enggan disebutkan namanya karena tidak berwenang memberi pernyataan publik, Senin (9/6/2025).

Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai jenis kasus yang sedang diproses. Namun, sejumlah analis hukum menyebut bahwa langkah pencegahan terhadap individu dengan profil publik seperti Iwan biasanya dilakukan dalam konteks dugaan pelanggaran serius, seperti tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan merugikan keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, tim jurnalis RESKRIMPOLDA.NEWS masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kuasa hukum Iwan Kurniawan Lukminto, maupun dari perwakilan lembaga yang terkait dengan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan, dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi sembarangan hingga ada pernyataan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari proses penyidikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0