Palembang, 8 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Ditresnarkoba Polda Sumsel) berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sebelas kilogram zat kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
PENANGKAPAN KURIR BERSKALA BESAR DI TEMPAT UMUM
Pelaku diketahui bernama Antoni, berusia 49 tahun, merupakan warga Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. Ia diringkus oleh personel Subdirektorat II Unit I Ditresnarkoba Polda Sumsel pada 27 Mei 2025, saat menunggu seseorang di lokasi parkir warung pempek model di sekitaran kawasan tersebut.
Saat kejadian, Antoni membawa sebuah tas besar menyerupai koper pakaian, yang setelah diperiksa ternyata berisi paket sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto sekitar 11 kilogram.
BERAWAL DARI INFORMASI WARGA, POLISI LANGSUNG BERTINDAK
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba di kawasan Jalan Sukabangun II.
“Mendapat laporan dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah beberapa waktu memantau, anggota melihat seorang pria mencurigakan berdiri di tepi jalan sambil membawa tas besar. Ketika diyakini sesuai ciri-ciri, tim langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan terhadap isi tasnya,” jelas AKBP Harissandi.
DIUPAH RP 10 JUTA, NAMUN BELUM SEMPAT DINIKMATI
Dalam proses interogasi awal, Antoni mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai pengantar barang haram tersebut. Ia menyebut bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial J, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta oleh seseorang berinisial J. Namun uang tersebut belum sempat diberikan karena lebih dulu diamankan oleh anggota,” ungkap AKBP Harissandi.
Barang haram itu diduga diambil Antoni pada malam hari tanggal 26 Mei 2025, tepatnya di depan sebuah toko jamu bekas loket bus kawasan Kilometer 11, dan dimasukkan ke dalam tas untuk kemudian dibawa ke lokasi transaksi.
JARINGAN DALAM PEMBURUAN – KOMITMEN POLDA SUMSEL PERANGI NARKOBA
Saat ini, penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap aktor intelektual (DPO J) yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran sabu ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan yang terlibat akan kami kejar sampai tuntas. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba yang merusak generasi,” tegas AKBP Harissandi.
[RED]













