Padang, 8 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman.
Hal ini disampaikan secara resmi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Andry Kurniawan, melalui pesan singkat aplikasi Whatsapp pada Kamis siang, 5 Juni 2025.
“Kami telah mengamankan sebanyak delapan orang terduga pelaku. Inisial mereka yakni DD, RS, AS, A, D, F, DS, dan AHL. Saat ini seluruh pelaku telah dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombespol Andry.
LOKASI PENANGKAPAN DAN MODUS OPERASI
Proses penangkapan dilaksanakan di kawasan Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Berdasarkan hasil penyelidikan, para terduga pelaku diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
“Mereka menjalankan operasional tambang ilegal secara terang-terangan dengan memanfaatkan ekskavator untuk menggali material mengandung emas,” tambah Kombespol Andry.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Unit III Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 unit alat berat jenis ekskavator
- 1 lembar karpet penyaring emas
- 2 buah dulang (alat tradisional pencuci emas)
PEMBAGIAN PERAN PELAKU
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, masing-masing terduga pelaku memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal tersebut. Berikut pembagian peran yang diungkapkan pihak kepolisian:
- DD dan RS berperan sebagai operator alat berat
- AS bertugas sebagai pengawas lapangan
- A, D, F, dan DS menjalankan fungsi sebagai pekerja bagian pengangkut material (anak box)
- AHL berperan sebagai pembantu umum (helper)
IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT
Kombespol Andry menegaskan bahwa seluruh bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum, yang berakibat merusak lingkungan hidup serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara.
“Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan emas ilegal. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan berdampak jangka panjang terhadap generasi mendatang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa aparat penegak hukum selama ini telah mengedepankan pendekatan pencegahan secara persuasif dan edukatif (preemtif dan preventif), serta melakukan tindakan tegas (represif) terhadap pelanggaran yang berulang.
DORONGAN LEGALISASI MELALUI PEMDA
Dalam keterangan tersebut, Kombespol Andry juga menyarankan agar masyarakat yang ingin terlibat dalam aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu mengurus perizinan resmi melalui pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah agar memberikan kemudahan dalam proses perizinan, tentu setelah seluruh persyaratan administratif dan teknis terpenuhi,” terangnya.
Ia menyebut, legalisasi aktivitas tambang akan memberikan dampak positif, seperti pendapatan sah untuk negara melalui pajak serta kewajiban bagi pemegang izin untuk menjaga keberlangsungan dan fungsi ekologis lingkungan.
“Langkah ini kami yakini akan menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat Sumatera Barat, khususnya wilayah yang memiliki potensi tambang,” tutup Kombespol Andry.
[RED]













