google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Todongkan Senjata Api, Sopir Gran Max Berstiker Lalamove Terlibat Kericuhan di Tol Cipularang

Diduga Todongkan Senjata Api, Sopir Gran Max Berstiker Lalamove Terlibat Kericuhan di Tol Cipularang
banner 120x600

BANDUNG, 8 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan pertikaian antara seorang pengemudi kendaraan pribadi dengan sopir mobil niaga merek Daihatsu Gran Max berlogo Lalamove beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan berlangsung di ruas Jalan Tol Cipularang KM 95 arah Bandung, pada Sabtu (7 Juni 2025).

crossorigin="anonymous">

Yang mengejutkan, dalam insiden tersebut, pengemudi kendaraan logistik tersebut diduga sempat mengacungkan benda menyerupai senjata api jenis pistol ke arah pengemudi lainnya saat terjadi adu argumen di jalan tol.

Dirgakkum Korlantas: Polisi Lakukan Penelusuran

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Faizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengaktifkan proses penyelidikan atas informasi yang beredar tersebut.

“Tim kami sedang menelusuri informasi terkait video tersebut. Namun, hingga saat ini, belum terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa menjadi korban,” jelas Brigjen Faizal saat dihubungi awak media, Minggu (8/6/2025).

Belum Ada Korban Melapor, Investigasi Tetap Berjalan

Meski belum ada aduan dari pihak yang terlibat, Faizal menegaskan bahwa upaya identifikasi pelaku dan verifikasi lokasi serta kronologi kejadian tetap dilakukan oleh personel kepolisian.

Pihak berwajib juga tengah berkoordinasi dengan pengelola tol dan Lalamove untuk mendapatkan data kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri dalam video.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun penyelidikan harus dilakukan karena dugaan penggunaan senjata api merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan ketertiban,” tambahnya.

Dugaan Ancaman Menggunakan Senpi: Masuk Ranah Pidana

Jika benar pelaku mengacungkan senjata api, maka perbuatannya bisa dijerat dengan pasal tentang ancaman kekerasan menggunakan alat berbahaya dan pelanggaran kepemilikan senjata api tanpa izin resmi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0