Jakarta, 7 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Praktik tindak kejahatan perdagangan manusia (TPPO) kembali mencuat, kali ini melibatkan pengiriman pekerja migran asal Indonesia ke Bahrain dengan modus penempatan kerja yang tidak sesuai janji. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Pekerja dan Organisasi (PPO) Bareskrim Polri, yang berhasil membongkar pola eksploitasi terhadap sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI).
Iming-Iming Pekerjaan Layak dan Gaji Tinggi
Para pelaku menggunakan modus manipulatif berupa janji pekerjaan formal dan penghasilan besar di luar negeri guna menarik perhatian dan kepercayaan calon korban. Namun dalam praktiknya, para pekerja justru dipekerjakan di luar ketentuan kontrak dan tidak menerima hak-haknya, termasuk upah sebagaimana dijanjikan sebelumnya.
“Korban dijanjikan posisi sebagai karyawan hotel dengan pekerjaan yang layak dan penghasilan yang memadai. Namun kenyataannya, mereka ditempatkan dalam kondisi kerja yang tidak sesuai, dan tidak menerima gaji yang telah dijanjikan. Ini merupakan bentuk eksploitasi serius serta pelanggaran hak asasi pekerja migran,” tegas Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah, selaku Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, dalam pernyataan tertulis kepada pers, Kamis (5/6/2025).
Laporan Korban Menjadi Awal Terbukanya Kasus
Terbukanya jaringan perdagangan orang ini berawal dari pengakuan salah satu korban yang berhasil menghubungi pihak berwenang. Korban tersebut telah bekerja di Bahrain dalam posisi sebagai SPA attendant, padahal sebelumnya dijanjikan akan bekerja sebagai waitress dan petugas kebersihan (housekeeping) di hotel berbintang.
Pernyataan korban mengungkapkan bahwa proses rekrutmen dan pengiriman tidak melalui jalur resmi, dan ia tidak menerima kontrak kerja yang sesuai sebelum diberangkatkan. Situasi kerja yang dihadapi di negara tujuan sangat jauh dari yang dijanjikan, dengan beban kerja tinggi, pengawasan ketat, serta tidak adanya kepastian pembayaran upah.
Langkah Hukum dan Penyelidikan Lanjutan
Saat ini, penyidik dari Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa orang sebagai terduga pelaku, baik dari pihak perekrut di Indonesia maupun jaringan penyalur di luar negeri. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap keterlibatan agen tenaga kerja ilegal dan jalur pengiriman nonprosedural.
Polri menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku TPPO menjadi prioritas nasional, terlebih karena kasus-kasus seperti ini merusak citra tenaga kerja Indonesia di mata internasional dan menempatkan WNI dalam situasi rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi.
[RED]













