google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku Asal Pakis Diamankan Aparat atas Dugaan Penggelapan Ribuan Sak Semen Senilai Hampir Dua Miliar Rupiah

Pelaku Asal Pakis Diamankan Aparat atas Dugaan Penggelapan Ribuan Sak Semen Senilai Hampir Dua Miliar Rupiah
banner 120x600

Malang, 7 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang laki-laki berinisial FIS (47), warga Dusun Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan material bangunan berupa semen dalam jumlah besar. Kerugian akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

crossorigin="anonymous">

Tersangka diketahui bernama lengkap Ferry Irawan Santoso, yang menjalankan aksinya secara berkesinambungan sejak bulan Februari hingga Desember tahun 2023. Dalam kurun waktu tersebut, Ferry diduga telah menyusun skema penipuan terhadap sebuah perusahaan distributor bahan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, yaitu PT Abadi Mitra Bersama Perdana.

Modus Operandi: Pemesanan Melalui Toko Fiktif

Berdasarkan keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur, terungkap bahwa tersangka memanfaatkan nama tiga unit usaha atau toko bangunan yang diklaim berada di wilayah Kabupaten Malang untuk melakukan pemesanan semen secara bertahap dalam jumlah besar.

“Pelaku memesan semen lewat tiga toko yang berbeda. Namun, setelah pengiriman selesai dilakukan oleh pihak distributor, tidak pernah ada pelunasan atau pembayaran yang masuk,” jelas AKP Nur kepada awak media pada Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan proses penelusuran oleh tim penyelidik, dua dari tiga toko tersebut ternyata tidak memiliki eksistensi fisik atau legal secara resmi, alias fiktif. Dugaan ini diperkuat oleh minimnya dokumentasi dan tidak adanya keberadaan toko tersebut di lokasi yang disebutkan oleh tersangka.

Total Tunggakan Capai 35.776 Sak Semen

Perkara ini mulai terungkap ketika manajemen PT Abadi Mitra Bersama Perdana mencurigai adanya ketidakwajaran dalam sistem pembukuan dan pengiriman. Setelah dilakukan audit internal dan pengecekan silang, diketahui bahwa terdapat tunggakan pembayaran atas pengiriman sebanyak 35.776 sak semen.

Tiga toko yang dikaitkan dengan kegiatan pemesanan tersebut adalah:

  • Toko Pelabuhan Ratu
  • Toko Berlian Jaya
  • Toko Makmur Jaya

Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa hanya satu dari ketiga toko itu yang benar-benar memiliki aktivitas operasional. Sedangkan dua lainnya tidak memiliki legalitas atau kegiatan usaha yang sah dan nyata.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami juga tengah mengusut kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran distribusi semen tersebut,” imbuh AKP Muchammad Nur.

Ancaman Hukuman dan Tindakan Lanjutan

Atas perbuatannya, Ferry Irawan Santoso dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun.

Pihak Kepolisian Resor Malang juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap transaksi dalam jumlah besar, khususnya yang melibatkan data perusahaan atau toko yang belum diverifikasi secara menyeluruh.

Penyelidikan lanjutan masih berlangsung guna mengungkap jaringan serta kemungkinan adanya kerugian tambahan dari korban lainnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0