Jakarta, 7 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah rekaman video yang menyebar luas melalui platform jejaring sosial memperlihatkan sebuah kendaraan dinas pemerintahan yang melaju di jalur khusus TransJakarta, jalur yang seharusnya diperuntukkan secara eksklusif bagi armada bus rapid transit tersebut.
Dalam tayangan video tersebut, dua anggota satuan pengatur lalu lintas (polantas) terlihat menyaksikan pelanggaran yang terjadi secara langsung. Namun yang menjadi sorotan, alih-alih menghentikan kendaraan untuk melakukan penindakan hukum, kedua petugas tersebut justru terlihat memberikan gestur penghormatan kepada mobil dinas yang sedang melintas.(5/6/25)
Respon Kepolisian: Hormat Merupakan Prosedur Umum
Terkait insiden tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin, memberikan keterangan resmi. Ia menilai tindakan memberi hormat kepada kendaraan dinas yang dilakukan oleh anggotanya merupakan hal yang dianggap lazim dan tidak luar biasa dalam konteks kedinasan.
“Kalau petugas memberikan hormat kepada kendaraan dinas, saya rasa itu adalah hal yang normal dan sering dilakukan, tidak ada yang perlu dibesar-besarkan,” ujar Kombes Komarudin ketika dikonfirmasi media pada Kamis (5/6/2025).
Pelanggaran Tetap Terekam Sistem Kamera ETLE
Lebih lanjut, Kombes Komarudin menjelaskan bahwa proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Jakarta kini telah banyak mengandalkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau penegakan hukum berbasis kamera elektronik. Ia memastikan bahwa jika kendaraan dinas tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka sistem ETLE akan secara otomatis mendeteksi dan merekam pelanggaran tersebut.
“Data pelanggaran yang terekam akan dikirimkan ke instansi atau lembaga pemilik kendaraan dinas tersebut untuk dilakukan klarifikasi dan tindak lanjut administratif,” tambahnya.
Identitas dan Lokasi Masih Dalam Penelusuran
Hingga saat ini, Kombes Komarudin mengaku belum memperoleh informasi rinci terkait lokasi tepat pelanggaran jalur TransJakarta yang dimaksud, maupun identitas pejabat yang berada dalam kendaraan pelat dinas tersebut. Pihaknya masih melakukan proses pengumpulan data dan verifikasi melalui rekaman ETLE serta keterangan petugas di lapangan.
“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut, baik terhadap jalur yang dilintasi maupun unit kendaraan serta pengemudi yang terekam dalam video tersebut,” jelas Dirlantas.
Imbauan Kepada Seluruh Pengguna Jalan
Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian juga kembali menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, tanpa terkecuali, termasuk bagi kendaraan milik instansi pemerintah. Jalur khusus seperti koridor TransJakarta dibuat untuk menjamin kelancaran transportasi publik, dan tidak diperkenankan digunakan oleh kendaraan pribadi maupun dinas kecuali dalam keadaan darurat tertentu yang telah diatur dalam regulasi.
[RED]













