Purwakarta, 7 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Enam dari tujuh individu yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Usaha Perikanan Skala Mikro di Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2023, resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta pada Kamis, 5 Juni 2025. Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan program bantuan kepada 31 kelompok pembudidaya ikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, yang dalam pelaksanaannya diduga kuat sarat dengan penyimpangan administratif dan penyalahgunaan anggaran, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.
Tujuh Tersangka, Enam Ditahan
Berdasarkan informasi resmi dari akun @kejaripurwakarta, tujuh nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari pejabat pemerintah, staf pelaksana, hingga pihak swasta, yakni:
- Siti Ida Hamidah (SIH) – Kepala Dinas
- Dian Herdian (DH) – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
- Ramdan Juniar (RJ) – Pegawai Honorer
- Andri S (AS) – Rekanan/Kontraktor
- Tata (TT) – Panitia Pengadaan
- Intan Riyani (IR) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Dhiar Eko Prasetyo (DP) – Penyedia Barang dan Jasa
Dari ketujuh orang tersebut, enam tersangka telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka SIH (Siti Ida Hamidah) absen dari pemanggilan dengan alasan menghadiri kegiatan kedinasan serta acara pernikahan anaknya. Meskipun demikian, ketidakhadirannya akan dicatat sebagai bagian dari administrasi penyidikan, dan tindakan hukum lanjutan akan tetap diberlakukan sesuai prosedur.
Dasar Hukum dan Tindakan Penahanan
Tindakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam:
- Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
- Jo. Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
Dalam upaya menjamin kelancaran proses penyidikan serta menghindari potensi penghilangan barang bukti atau intervensi, Kejaksaan Negeri Purwakarta melakukan tindakan penahanan sementara terhadap enam tersangka, yaitu berinisial IR, DP, DH, TT, RJ, dan AS.
Penahanan Selama 20 Hari Kedepan
Enam individu tersebut akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Selama masa ini, penyidik akan mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta memperkuat pembuktian terhadap unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejari Purwakarta juga menyampaikan bahwa perkara ini menjadi prioritas untuk dituntaskan karena menyangkut dana negara yang seharusnya dialokasikan bagi pemberdayaan ekonomi rakyat kecil di sektor perikanan.
[RED]













