PEKANBARU, 6 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang terjadi di lingkungan internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kini memasuki tahap penting dan menentukan.
Pemeriksaan investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dituntaskan. Lembaga auditor negara ini telah mempresentasikan hasil analisis auditnya secara resmi kepada tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa dokumen resmi berupa Berita Acara (BA) hasil audit komprehensif tersebut akan secara resmi diserahkan oleh pihak BPKP kepada penyidik pada hari Selasa mendatang.
“Paparan hasil audit sudah dilakukan, dan pekan depan BPKP akan menyerahkan Berita Acara hasil audit secara resmi kepada kami,” jelas Kombes Ade.
Salah satu poin krusial yang diungkap dalam laporan audit tersebut adalah adanya indikasi kuat kerugian keuangan negara dengan estimasi nominal yang sangat besar, yakni lebih dari Rp162 miliar. Angka ini mencerminkan potensi kerugian negara akibat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur administrasi perjalanan dinas.
Temuan ini diyakini akan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara dugaan korupsi massal yang menyeret sejumlah oknum anggota legislatif periode sebelumnya. Penyidik saat ini tengah mempersiapkan langkah lanjutan berdasarkan hasil audit tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Polda Riau menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip akuntabilitas hukum.
[RED]













