google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Momen Sholat Idul Adha Dimanfaatkan Maling, Dua Rumah Dibobol Saat Ditinggal Penghuninya

Momen Sholat Idul Adha Dimanfaatkan Maling, Dua Rumah Dibobol Saat Ditinggal Penghuninya
banner 120x600

CIKARANG BARAT – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dua unit rumah milik warga di Kampung Kaum Kalijeruk, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menjadi korban aksi pencurian yang terjadi tepat saat umat Muslim menunaikan ibadah Sholat Idul Adha, pada Jumat pagi, 6 Juni 2025.

crossorigin="anonymous">

Menurut informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, pelaku menyasar dua rumah yang ditinggal dalam kondisi kosong oleh pemiliknya karena mengikuti salat berjamaah di masjid. Aksi kejahatan ini diketahui terjadi antara pukul 06.00 hingga 07.30 WIB, waktu di mana kawasan tersebut relatif sepi dari aktivitas warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat, para pelaku berhasil menggondol sejumlah barang berharga, antara lain uang tunai senilai lebih dari Rp16 juta, beberapa unit telepon genggam, serta perhiasan emas. Total nilai kerugian yang dialami oleh kedua korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dodi Firmansyah, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan telah mengerahkan tim Unit Reserse Kriminal untuk melakukan penyelidikan mendalam, termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengumpulan rekaman CCTV di sekitar area rumah.

“Kami menduga pelaku telah mengamati kebiasaan warga sekitar, termasuk momen rumah kosong saat salat Idul Adha. Ini bentuk kejahatan yang terencana dan sedang kami selidiki secara serius,” ujar Kompol Dodi.

Selain melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama selama hari besar keagamaan.

Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh aparat kepolisian dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 KUHP. Pihak berwenang berharap masyarakat dapat turut membantu penyelidikan dengan memberikan informasi bila mengetahui hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0