SURABAYA, 6 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dana hibah dalam proyek pengadaan fasilitas untuk 25 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Penyelidikan awal mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) secara masif, di mana sejumlah komponen belanja yang sebenarnya hanya bernilai sekitar Rp2 juta, dilaporkan dengan nilai anggaran mencapai hingga Rp2,6 miliar per sekolah.
“Berdasarkan bukti-bukti awal yang kami kumpulkan, terdapat ketidakwajaran dalam pelaporan anggaran pada sejumlah SMK penerima dana hibah. Ini mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, dalam keterangan resminya.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, pada 17 Maret 2025, tim penyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna menyita dokumen dan data yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut.
Dalam proses penyidikan, pihak Kejati juga telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 25 Kepala Sekolah SMK swasta penerima bantuan, serta turut memeriksa PA (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Saat ini kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Semua pihak yang terindikasi berperan dalam skema ini akan kami mintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mia.
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena skandal terjadi di sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan sumber daya manusia. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar di SMK, justru diduga dijadikan ladang memperkaya diri oleh oknum tak bertanggung jawab.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas.
“Kami tidak akan pandang bulu. Jika terbukti bersalah, semua yang terlibat akan kami proses hingga ke meja hijau,” tutup Mia Amiati.
[RED]













