LANDAK, 6 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEW
Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan seorang tersangka berinisial OJ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pungutan retribusi tera dan tera ulang di lingkup Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak. Kasus ini mencuat atas dugaan penyimpangan yang berlangsung selama rentang waktu tahun 2021 hingga 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, setelah tim penyidik Kejaksaan memperoleh alat bukti permulaan yang memadai. Bukti tersebut dikumpulkan melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi, keterangan dari ahli yang berkompeten, dokumen-dokumen resmi (surat), serta barang bukti yang telah diamankan dalam proses penyidikan.
Menurut rilis resmi yang disampaikan Kejaksaan Negeri Landak, tersangka OJ dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga menyertakan alternatif pasal yakni Pasal 12 huruf a pada undang-undang yang sama, sebagai landasan hukum tambahan untuk memperkuat dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, S.H., menegaskan bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen institusional Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar yang merugikan rakyat dan mencoreng integritas penyelenggara negara. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan profesional,” tegas Kajari Hetty.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik melawan hukum ini. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kejaksaan Negeri Landak memastikan proses hukum akan terus bergulir hingga tuntas, demi memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
[RED]













