Bekasi Kota, 5 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap skema terbaru dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam operasi lintas wilayah yang mencakup Jakarta Timur, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor, aparat kepolisian menyita sebanyak 14.473 butir ekstasi yang dikemas secara tidak lazim dalam bentuk kapsul, dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp9,9 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan ini berawal dari hasil pendalaman terhadap tersangka berinisial LS (37), yang ditangkap di unit apartemen Cibubur Village, Jakarta Timur, pada tanggal 27 Mei 2025.
“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Untuk menghindari deteksi dari pihak berwajib maupun masyarakat umum, pelaku memodifikasi bentuk fisik ekstasi dari tablet menjadi kapsul,” ungkap Kusumo dalam konferensi pers resmi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (5/6/2025).
Menurut Kusumo, transformasi bentuk narkotika ini tidak hanya ditujukan untuk menyamarkan identitas barang haram tersebut, tetapi juga untuk meningkatkan nilai ekonomisnya. Dalam bentuk kapsul, harga per butir ekstasi melonjak hingga Rp300 ribu, jauh lebih tinggi dibandingkan harga satuan dalam bentuk tablet konvensional.
“Ini adalah bentuk adaptasi dari jaringan pengedar terhadap pola pengawasan aparat. Mereka menyiasati kemasan agar menyerupai produk suplemen atau obat legal, sehingga memperkecil risiko tertangkap,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi ekstasi tersebut, termasuk melacak pemasok bahan baku, jalur distribusi, hingga potensi keterlibatan sindikat lintas wilayah.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, serta terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai satuan wilayah hukum lainnya di lingkungan Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
[RED]













