google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Terbitan Lama Rawan Sengketa, Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik!

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Sertifikat Tanah Terbitan Lama Rawan Sengketa, Segera Beralih ke Sertifikat Elektronik!
banner 120x600

Jakarta, 5 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengeluarkan peringatan tegas terkait potensi konflik agraria akibat penggunaan sertifikat tanah konvensional yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997. Ia mengimbau seluruh pemilik sertifikat dari masa tersebut untuk segera mengonversi ke bentuk sertifikat elektronik guna menghindari potensi sengketa di masa mendatang.

crossorigin="anonymous">

“Kepada masyarakat yang memiliki sertifikat tanah lama, khususnya yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997, segera lakukan pembaruan ke dalam bentuk sertipikat elektronik,” ujar Nusron, dalam unggahan resmi akun Instagram @kementerian.atrbpn pada Jumat (23 Mei 2025).

Minim Data Lokasi, Sertifikat Lama Dianggap Rentan Konflik

Salah satu persoalan utama pada dokumen tanah lama tersebut adalah ketiadaan peta kadastral—yakni peta yang menunjukkan batas, ukuran, dan posisi geografis bidang tanah secara akurat. Hal ini menyebabkan lokasi tanah tidak dapat dipastikan secara detail, yang dalam banyak kasus berujung pada tumpang tindih kepemilikan atau klaim ganda.

“Sertifikat yang diterbitkan pada era itu tidak mencantumkan peta kadastral di halaman belakang, sehingga rentan terhadap kesalahan identifikasi lokasi tanah dan berisiko memicu perselisihan kepemilikan,” jelas Nusron.

Sertifikat Elektronik: Lebih Aman, Terintegrasi, dan Transparan

Program sertifikat elektronik yang diluncurkan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya nasional transformasi digital di bidang pertanahan. Sertifikat digital ini tidak hanya lebih aman dari risiko fisik seperti kehilangan atau kerusakan, tetapi juga tersinkronisasi langsung dengan sistem administrasi pertanahan nasional, menjamin keabsahan hukum dan kejelasan hak atas tanah.

Pemerintah telah menyediakan alur dan persyaratan administrasi untuk proses konversi sertifikat, yang dapat diajukan melalui kantor pertanahan setempat. Proses ini termasuk verifikasi data, pemetaan ulang bidang tanah, serta penerbitan identitas digital bidang tanah.

Imbauan Pemerintah: Hindari Masalah, Lindungi Hak Anda

Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pembaruan ini bersifat preventif dan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemilik tanah di seluruh Indonesia. Dengan sistem yang lebih modern dan transparan, masyarakat diharapkan terhindar dari praktik mafia tanah maupun kesalahan administratif yang dapat merugikan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menunda-nunda. Ini bukan sekadar soal modernisasi, tetapi soal perlindungan hak kepemilikan tanah Anda di masa depan,” tegas Nusron.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0