google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Gerebek Sindikat Haji Ilegal! Dua WNI Ditangkap di Makkah, Bawa Uang Tunai & Dokumen Palsu

Gerebek Sindikat Haji Ilegal! Dua WNI Ditangkap di Makkah, Bawa Uang Tunai & Dokumen Palsu
banner 120x600

MAKKAH, 5 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aparat keamanan Arab Saudi terus menggencarkan operasi penegakan hukum terhadap praktik pelanggaran aturan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Dalam perkembangan terbaru, dua warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah Kerajaan ditangkap karena diduga menjalankan jasa haji ilegal tanpa izin resmi pemerintah Saudi.

crossorigin="anonymous">

Penangkapan dilakukan oleh Patroli Keamanan Kota Suci Makkah, setelah kedua tersangka tertangkap basah melakukan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen haji. Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Departemen Keamanan Publik Arab Saudi, disebutkan bahwa kedua pelaku diamankan saat berdiri di depan salah satu hotel di Makkah, dengan modus menawarkan paket haji non-resmi kepada jemaah.

“Dua penduduk asal Indonesia ditangkap karena terbukti meyakinkan calon jemaah bahwa mereka dapat memfasilitasi pelaksanaan haji tanpa dokumen sah. Mereka juga mengklaim mampu menerbitkan dokumen palsu dengan imbalan uang,” ujar Juru Bicara Departemen Keamanan Saudi.

Barang Bukti Lengkap Diamankan: Laptop, Paspor, dan Uang Tunai

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Tumpukan uang tunai dalam pecahan rupiah, paspor Indonesia, stempel palsu, laptop, beberapa unit ponsel, serta daftar identitas calon jemaah ditemukan di lokasi penangkapan.

Video dokumentasi resmi dari otoritas keamanan Saudi menunjukkan dua tersangka – seorang pria dan seorang wanita – dalam posisi tangan diborgol dan membelakangi kamera. Di latar belakang, tampak deretan barang bukti yang disamarkan sebagian gambarnya, termasuk alat cetak dokumen dan data administrasi milik para korban.

“Keduanya kini telah diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas pihak keamanan Saudi.

Hukum Tegas Bagi Pelaku Haji Non-Resmi: Denda & Deportasi

Berdasarkan regulasi haji tahun 2025 di Arab Saudi, siapa pun yang terlibat dalam penjualan, promosi, atau penyelenggaraan jasa haji ilegal akan dikenakan sanksi berat. Denda administratif bagi pelaku dapat mencapai 100 ribu riyal (sekitar Rp 470 juta), diikuti deportasi, dan pelarangan masuk kembali ke wilayah Kerajaan hingga 10 tahun.

Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa setiap jemaah haji wajib memiliki tasreh (izin resmi haji) yang diterbitkan otoritas terkait. Tanpa izin tersebut, akses ke wilayah Makkah selama musim haji akan dicegah secara ketat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0