MEDAN, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Empat pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemkot) Medan terciduk positif menggunakan zat adiktif terlarang setelah menjalani pemeriksaan urine yang digelar di Rumah Dinas Wali Kota Medan pada April 2025. Temuan ini membuka tabir penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur pemerintahan yang seharusnya menjadi teladan masyarakat.
Keempat pejabat yang terdeteksi tersebut antara lain:
- HS – Camat Medan Barat
- AF – Camat Medan Johor
- HSS – Lurah Gaharu
- EEL – Lurah Petisah Hulu
BNNP: Ada yang Konsumsi Alprazolam, Ekstasi, Sabu, hingga Ganja
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Brigjen Pol Toga Panjaitan, dalam keterangannya menyebutkan bahwa AF (Camat Medan Johor) dinyatakan positif mengandung psikotropika golongan IV jenis alprazolam. Meski ditemukan resep medis yang menyertainya, penggunaan tetap berada dalam pengawasan ketat BNN.
Sementara itu, HS (Camat Medan Barat) diketahui memiliki riwayat sebagai pengguna ekstasi sejak 2013 dan kini kembali mengonsumsi obat penenang, meski belum dijelaskan jenisnya secara spesifik.
Kasus paling mengkhawatirkan dialami oleh HSS (Lurah Gaharu), yang didiagnosis mengalami ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu (metamfetamin), yang merupakan zat adiktif berbahaya dengan dampak fisik dan mental yang tinggi.
Adapun EEL (Lurah Petisah Hulu) diketahui menyalahgunakan ganja. Berdasarkan pengakuan pribadi, ia mengklaim hanya sekali mencobanya setelah diberikan oleh seorang rekan.
Rehabilitasi atau Pencopotan? Keputusan Final Menanti
Menurut Brigjen Toga, keempat pejabat tersebut untuk sementara dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan, bukan pengedar atau pelaku kriminal jaringan. Oleh karena itu, BNNP merekomendasikan program rehabilitasi, baik rawat inap maupun rawat jalan, tergantung hasil asesmen lanjutan dan kesediaan pihak keluarga.
Namun, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa Pemkot akan bersikap tegas dan tanpa kompromi. Bila terbukti sebagai pengguna aktif atau berulang, sanksi administratif hingga pencopotan dari jabatan bisa dikenakan sesuai dengan regulasi kepegawaian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menunggu hasil final dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan oleh BNN Provinsi bersama Inspektorat Kota Medan. Jika terbukti melanggar secara serius, sanksi berat akan dijatuhkan demi menjaga integritas aparatur pemerintah,” tegas Wali Kota Rico.
[RED]













