KEDIRI, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Kediri kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu-sabu (SS) dalam jumlah besar yang diperkirakan senilai Rp427 juta di pasaran gelap.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil membekuk AWM, pria berusia 30 tahun yang dikenal dengan nama samaran “Gentong”, warga Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
BARANG BUKTI NYATA: 427 GRAM LEBIH SABU-SABU SIAP EDAR
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, polisi berhasil menyita sebanyak 427,45 gram sabu-sabu kristal yang dikemas secara rapi dan siap untuk diedarkan. Dengan estimasi nilai pasar per gram mencapai satu juta rupiah, total kerugian akibat peredaran barang haram ini dapat mencapai hampir setengah miliar rupiah.
“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus rantai distribusi narkoba di wilayah hukum Kota Kediri. Kasus masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Kota Kediri, dalam keterangan resmi, Rabu (4/6/2025).
POLISI DALAMI JEJARING NARKOBA PELAKU – DIDUGA TERKAIT JARINGAN ANTARKOTA
AWM alias Gentong diketahui bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku disinyalir menjadi bagian dari jaringan narkotika antarkabupaten yang kerap menyuplai barang haram ke wilayah Kota Kediri dan sekitarnya.
“Kami menduga masih ada pelaku lain yang menjadi bagian dari sindikat yang lebih besar. Tim sudah bergerak untuk memburu pihak-pihak yang terkait,” lanjut petugas.
[RED]













