Belitung, 4 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW alias Eddy Wijaya (35), yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan bermodus investasi pertambangan pasir kuarsa (silika). Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Eddy, warga yang berdomisili di kawasan Pulau Belitung, mengiming-imingi korban bernama Sukardiyono dengan tawaran kerja sama pembebasan lahan tambang silika di wilayah Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Namun, kerja sama tersebut ternyata tidak pernah direalisasikan secara nyata dan diduga kuat hanyalah kedok untuk menguras dana korban.
“Kami dari jajaran Satreskrim Polres Belitung telah mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam **Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai aset mewah dan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
- 1 unit mobil mewah Mercedes-Benz C200 AMG
- 1 unit Toyota Alphard
- 1 unit sepeda motor Honda lengkap dengan dokumen kendaraan
- 1 unit drone komersial
- Uang tunai senilai Rp250 juta
- Dokumen kuitansi pembayaran uang muka (down payment) atas akuisisi saham perusahaan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Sinergi Tambang Utama
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKBP Sarwo Edi, tersangka telah menyalahgunakan kepercayaan korban dengan menjanjikan imbal hasil dari proyek tambang yang tidak pernah ada, serta memperlihatkan dokumen-dokumen pendukung untuk menimbulkan kesan legalitas dan kredibilitas.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku cukup rapi, dengan menyertakan bukti transaksi serta dokumen perusahaan tambang. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut tidak pernah dibarengi kegiatan operasional atau realisasi pembebasan lahan, sehingga dinyatakan fiktif,” tegas Kapolres.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan menelusuri aliran dana yang sudah digunakan oleh pelaku. Polisi juga tidak menutup kemungkinan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara terorganisir atau melibatkan pihak ketiga.
Tersangka Eddy Wijaya saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Belitung dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara atau lebih, tergantung dari hasil pengembangan penyidikan.
[RED]













