Banda Aceh, 4 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang tenaga kerja honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa berinisial AA (38), mendadak menjadi sorotan publik usai membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan dana rumah sakit senilai Rp160 juta dan hilangnya satu unit tablet elektronik. Namun siapa sangka, laporan tersebut ternyata hanya skenario fiktif yang dirancang demi menguasai dana yang bukan haknya!
AA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, melaporkan bahwa dana kurban Iduladha sebesar Rp140 juta serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gampong Kandang senilai Rp20 juta raib tanpa jejak. Namun hasil investigasi mendalam membuktikan bahwa semua itu adalah rekayasa kriminal.
“Dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan yang kami lakukan secara intensif, diketahui bahwa uang tersebut ternyata tidak pernah hilang. Justru ditemukan dalam brankas rumah sakit, disembunyikan oleh pelaku sendiri,” ujar Kapolsek Darul Imarah, AKP Firmansyah, dalam konferensi pers, Rabu (4/6/2025).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Khusus “Catoek” yang dibentuk langsung oleh Kapolsek Darul Imarah dan mendapat dukungan penuh dari Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Hasilnya, uang tunai senilai Rp125 juta berhasil diamankan dalam kondisi utuh di dalam brankas, menunjukkan bahwa dana tersebut tidak pernah benar-benar dicuri.
Namun yang lebih menghebohkan, AA mengaku bahwa Rp35 juta lainnya telah digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk:
- Berjudi secara daring dan konvensional
- Melunasi utang pribadi
- Bertransaksi saham, yang diduga dilakukan tanpa dasar legalitas dan bertujuan spekulatif
- Hura-hura dan konsumsi pribadi lainnya
“Motif utama pelaku adalah faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif. Ia menggunakan uang tersebut untuk kegiatan ilegal dan tidak bertanggung jawab,” beber AKP Firmansyah.
AA, yang diketahui menjabat sebagai kasir internal di RSUD Meuraxa, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta apakah modus serupa pernah dilakukan sebelumnya.
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa di lingkungan rumah sakit atau instansi lain untuk melaporkan, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi dana publik.
AA kini menghadapi ancaman hukuman pidana atas laporan palsu dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 374 KUHP.
[RED]













