CIREBON, 4 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi yang dijalankan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial SS (33 tahun). Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, pada Kamis malam (29/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
1.700 Butir Trihexyphenidyl & 1.085 Tramadol Diamankan
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dari hasil penggerebekan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1.700 butir obat Trihexyphenidyl (Trihex)
- 1.085 butir Tramadol
- Uang tunai Rp 40 ribu yang diduga hasil penjualan
- Satu unit telepon genggam
- Toples plastik yang digunakan untuk menyimpan pil
“Pelaku diduga kuat menjadi bagian dari jaringan distribusi OKT ilegal di wilayah Cirebon. Obat-obatan ini sangat berbahaya jika disalahgunakan karena dapat menyebabkan ketergantungan serta gangguan mental dan saraf,” ujar Kapolresta Sumarni saat konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Dijerat UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen penuh dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, psikotropika, serta obat-obatan keras lainnya yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban umum.
“Tidak akan ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan sejenisnya. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Imbauan Polri: Laporkan Jika Menemukan Praktik Serupa
Kombes Pol Sumarni juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami pastikan setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti. Dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan zat berbahaya,” pungkasnya.
[RED]













